pelecehan itu bukan hanya penetrasiJakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta kepada polisi untuk mengusut dugaan kekerasan seksual dalam kasus penculikan bocah berinisial MA (6).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya meminta penyidik yang menangani kasus itu untuk memandang unsur kekerasan atau pelecehan secara luas.
"Bahwa pelecehan itu bukan hanya penetrasi. Jadi pegang-pegang atau memuaskan kebutuhan biologis pelaku dan sebagainya itu juga termasuk kekerasan," kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis.
Arist menambahkan pelaku bernama Iwan Sumarno pernah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman tujuh tahun penjara atau merupakan residivis kasus kekerasan seksual pada tahun 2014 lalu.
Arist mengatakan riwayat residivis pelaku itu dapat menjadi catatan dalam proses penyidikan, sehingga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi MA.
"Saya bersyukur sampai hari ini belum ada pengumuman bahwa MA mengalami kekerasan seksual, itu harapan kita. Kalau memang itu tidak terjadi itu adalah harapan kita," ujar Arist.
Arist pun berharap proses visum et repertum untuk membuktikan luka fisik dan visum et repertum psikiatrikum dapat mengungkap kejiwaan MA dalam kasus penculikan tersebut.
"Karena kekerasan seksual tidak hanya penetrasi. Harapan saya penyidik tidak hanya sebatas penetrasi. Karena ada UU baru, TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tutur Arist.
Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, secara bertahap melakukan pemeriksaan psikologis kepada bocah korban penculikan berinisial MA (6).
Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto mengatakan pemeriksaan bertahap itu dilakukan agar kondisi psikologis MA tidak merasa terbebani.
"Pemeriksaan ini bertahap terutama untuk visum psikiatrikum ini jangan sampai membebani psikis MA," kata Hariyanto
"Visum et repertum psikiatrikum" merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
"Visum et repertum psikiatrikum" tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.
Hariyanto menambahkan untuk hasil dari visum psikiatrikum itu masih harus menunggu "visum et repertum psikiatrikum" merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
"Visum et repertum psikiatrikum" tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.
Hariyanto menambahkan untuk hasil dari visum psikiatrikum itu masih harus menunggu maksimal dua minggu.
Baca juga: RS Polri bertahap periksa psikologis bocah korban penculikan di Jakpus
Baca juga: Polisi tetapkan penculik anak di Gunung Sahari sebagai tersangka
Baca juga: Anak korban penculikan tidak mendapat kekerasan seksual
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023